Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh

BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juni 2023, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Personil Sat Reskrim Polres Langsa yang menyelidiki informasi tersebut akhirnya dapat membuktikan kasus dugaan praktik prostitusi ini, sehingga mencari dan menangkap RA (36) serta R (42).

"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu," kata Joko.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42), diduga penyedia tempat yang ikut ditangkap.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," pungkas Joko.[]

Reporter: Subur Dani
Editor: Boy Nashruddin Agus

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.